Pages - Menu

Pages

Tuesday, 3 June 2014

Cara Menampilkan Data dari database mysql dengan php

Cara menampilkan data dari database mysql dengan PHP


kalau perlu copas juga bisa
Pertama buatlah tabel dengan nama mahasiswa lalu buat struktur seperti berikut, atau langsung saja anda copykan pada SQL dari database yang anda gunakan lalu jalankan/klik Go.
01
CREATE TABLE IF NOT EXISTS `mahasiswa` (
02
  `nim` char(12) NOT NULL,

03
  `nama` varchar(30) NOT NULL,
04
  `alamat` varchar(100) NOT NULL,

05
  `tempat_lahir` varchar(30) NOT NULL,
06
  `tanggal_lahir` date NOT NULL,

07
  `jenis_kelamin` enum('L','P') NOT NULL,
08
  PRIMARY KEY (`nim`)

09
) ENGINE=MyISAM DEFAULT CHARSET=latin1;
10


11
INSERT INTO `mahasiswa` (`nim`, `nama`, `alamat`, `tempat_lahir`, `tanggal_lahir`, `jenis_kelamin`) VALUES
12
('081003180214', 'Siapa saja', 'Jl. buntu Gg. buntu', 'Jakarta ','1987-04-02', 'P'),

13
('081003180215', 'Test', 'Test', 'Test', '1988-03-26', 'P');
Kemudian buatlah file tampil.php lalu copykan code berikut 
01
<?php
02
//koneksi kedatabase

03
$db = new mysqli("localhost","root","","test");
04
echo $db->connect_errno?'Koneksi gagal :'.$db->connect_error:'';

05
?>
06
<!DOCTYPE html>

07
<html>
08
<head>

09
 <title>Tampilkan data</title>
10
</head>

11
<body>
12
<table border="1">

13
 <tr>
14
  <td>No</td>

15
  <td>Nim</td>
16
  <td>Nama</td>

17
  <td>Alamat</td>
18
  <td>Tempat Lahir</td>

19
  <td>Tanggal Lahir</td>
20
  <td>Jenis Kelamin</td>

21
 </tr>
22
<?php

23
$sql = "select * from mahasiswa";
24
$result = $db->query($sql);

25
$no = 1 ;
26
while($row = $result->fetch_object()){

27
?>
28
 <tr>

29
  <td><?php echo $no++; ?></td>
30
  <td><?php echo $row->nim; ?></td>

31
  <td><?php echo $row->nama; ?></td>
32
  <td><?php echo $row->alamat; ?></td>

33
  <td><?php echo $row->tempat_lahir; ?></td>
34
  <td><?php echo $row->tanggal_lahir; ?></td>

35
  <td><?php echo $row->jenis_kelamin; ?></td>
36


37
 </tr>
38
<?php }?>

39
</table>
40
</body>

41
</html>
Kalau sudah selesai coba jalankan dengan mengetikkan localhost/namafolder/tampil.php jika anda mengikuti langkah2 dengan benar maka akan tampil seperti berikut 



Cara Mengetahui Atau Menyadap SMS orang lain 100% AMAN

Trik Rahasia Cara Menyadap Handphone Sekarang sudah ada cara sadap/mengalihkan panggilan, sms, telepon, pembicaraan private bahkan BBM juga bisa disadap. Kalau kamu ingin tahu cara menyadap dengan cara mudah, kamu cukup punya handphone biasa saja. Dengan handphone biasa ini, kamu dapat menyadap sms orang lain tanpa aplikasi apa pun yang diinstal. Langsung saja, saya berbagi trik sadap sms dengan menggunakan trik operator selular. Sadap SMS di Handphone Biasa Bagi kamu para pengguna operator selular XL, kamu sangat beruntung. Karena dengan menggunakan operator ini, kamu dapat melakukan penyadapan secara sederhana. Dan kamu dapat membaca petunjuk berikut ini kalu belum punya buru-buru gih beli .(hehhehe) kita mulai ja gan , ikuti tips dibawah ini :

1. Siapkan gadget orang yang ingin kamu sadap. ( Basa Basi dikit :p)

2. Ketik *123*571# di gadget korban, lalu kamu tekan CALL.

3. Setelah itu kamu akan mendapat beberapa pilihan, jadi kamu pilih no 2 ( Layanan Lain )

4. Dari pilihan tadi, akan muncul 2 pilihan baru, yaitu : AUTO FORWARD => Menerima SMS orang lain langsung tanpa masuk ke no HP korban. AUTO COPY => Menerima SMS orang lain yang masuk ke no HP korban dan juga ke no HP kamu sendiri.

5. Setelah itu, kamu pilih yang AUTO COPY, agar kamu dapat mengetahui lebih detail lagi tanpa ketahuan. Dan kemudian, kamu tungggu konfirmasi dari operator XL untuk pemotongan biaya ( 1000/ bulan )

6. Lalu kamu mengirim sms dari HP korban dengan format : COPY ON lalu kirim ke no HP kamu. Maka proses sadap SMS sudah berhasil. Kalo mau berhenti berlangganan Spoiler for berhenti berlangganan. jika anda menggunakan telkomsel dibatasi hanya untuk 10 nomer terdaftar saja Caranya dengan mengetik SMS dengan isi pesan "Menu" dan kirimkan ke 2255. Kemudian pilih layanan yang anda inginkan. ( Tarif Rp 3500) hanya akan dikenakan 1 kali untuk menu interaktif, balasan berikutnya tidak dikenakan biaya) Pelanggan dapat mengirimkan SMS yang diterimanya langsung ke nomor lain. (Maksimum 10 nomor lain) Contoh: A mengirimkan ke B lalu SMS di-copy ke C. Maka SMS akan diterima oleh pelanggan B dan pelanggan C Selamat mencoba, semoga trik Menyadap Handphone Orang Lain ini dapat bermanfaat. Namun bila anda tidak ingin repot mendownload dan type hp target tidak compatible dengan software tersebut, ada baiknya anda mencoba software penyadap handphone yang disediakan oleh 2mata.net. Di 2mata.net menyediakan aplikasi yang bisa menyadap hampir semua type hp dan memiliki bermacam fitur diantaranya dapat menyadap SMS , BBM , GPS , mendengar percakapan telpon target, mendengar suara disekeliling hp target, melihat secara real apa yang ada dilayar hp target, mengaktifkan kamera di hp target secara remote bahkan folder photo dalam handphone target pun dapat kita lihat.

Tapi jangan disalah gunakan ya gan , ini si pas buat yg pacaran biar ketauan kalo si doi selingkuh atau nggk
ya kalo yang jones si terima nasib aje :p


1.      QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
Secara umum QS. Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut:
a.       Larangan mendekati zina
b.      Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :
Artinya : “Dari Qatadah telah mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari)
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam  QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana diuraikan dalam hadis berikut ini :
Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR. Muslim).
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)   Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan hidupnya
(2)   Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu, ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para pelaku zina jatuh miskin.
(3)   Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.

Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat :
(1)   Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)   Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab) maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3)   Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan’.”

2.      QS.An-Nur (24) ayat 2

Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
a.       Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.       Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1)      Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2)      Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Perhatikan hadits berikut ini :
 
Artinya : “Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAWbersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR Abu Daud)
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri  yang menerapkan syariat Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
Adapun dosa perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan. Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi dari segi moral maupun jasmaniah.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)      Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)      Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)      Nasab menjadi tidak jelas
4)      Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya

5)      Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan

Bab 14


Bab 14


PHP Date()



Fungsi date() digunakan untuk memformat waktu dan tanggal.


Sintaks

date(format,timestamp)


Parameter
Keterangan
format
Required. Specifies the format of the timestamp
timestamp
Optional. Specifies a timestamp. Default is the current date and time (as a timestamp)



Timestamp



Timestamp adalah jumlah detik sejak January 1, 1970 00:00:00 GMT. Juga dikenal sebagai Unix Timestamp.


Format Tanggal



  • d – format hari (01-31)
  • m – format bulan (01-12)
  • Y – format tahun


Program14-1.php

<?php
echo date("Y/m/d");
echo "<br />";
echo date("Y.m.d");
echo "<br />";
echo date("Y-m-d");
?>


output:

2006/07/11
2006.07.11
2006-07-11

Fungsi mktime() akan memberikan nilai Unix timestamp untuk tanggal tertentu.

Sintaks

mktime(hour,minute,second,month,day,year,is_dst)


Program14-2.php

<?php
$tomorrow = mktime(0,0,0,date("m"),date("d")+1,date("Y"));

echo "Tomorrow is ".date("Y/m/d/", $tomorrow);
?>


output:

Tomorrow is 2006/07/12