1.
QS. Al-Isra’ (17) ayat 32
Secara umum QS. Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung
pesan-pesan sebagai berikut:
a.
Larangan mendekati zina
b.
Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang
buruk
Zina adalah
melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang
sah. Rasululah saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan
merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan
tanda-tanda datangnya kiamat :
Artinya : “Dari
Qatadah telah mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW
bersabda: "diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan
merajalela, khamer ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan
(jumlah) wanita melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding
dengan seorang laki-laki." (HR Bukhari)
Menurut
pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras
oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Tegas sekali Allah telah memberi
predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang
merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya
perbuatan zina, maka sebagai langkah pencegahan maka Allah juga melarang
perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina.
Rasulullah
menjelaskan mengenai bentuk-bentuk perbuatan yang mendekati zina, sebagaimana
diuraikan dalam hadis berikut ini :
Artinya: “Dari
Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
"Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak
mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua
telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah
menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan
dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh
kemaluan." (HR. Muslim).
Imam Sayuthi
dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat
megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada
saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal
yang akan menimpa di dunia ialah :
(1)
Menghilangkan wibawa.
Pelaku zina akan kehilangan kebersihan jiwanya dan
kesucian dirinya, yang keduanya merupakan sumber kebahagiaan dan ketenangan
hidupnya
(2)
Mengakibatkan kefakiran,
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya
menjadi miskin. Sebab, pelakunya akan selalu mengejar kepuasan birahinya, yang
sudah barang tentu akan memakan energi dan waktu bagi dirinya. Di samping itu,
ia pun harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada
dasarnya tidaklah sedikit. Kedua faktor inilah yang akan mengakibatkan para
pelaku zina jatuh miskin.
(3)
Mengurangi umur.
Perbuatan tersebut juga akan mengakibatkan umur pelaku
zina berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan
kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh
perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
Dan tiga
lagi yang akan dijatuhkan di akherat :
(1)
Mendapat murka dari Allah
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar
sehingga para pelakunya akan mendapat murka dari Allah SWT kelak di akhirat.
(2)
Hisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul hisab)
maka para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa
besarnya dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur dilakukan.
(3)
Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang
berat dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah melakukan Isra’
dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok orang yang menghadapi daging
segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang amat busuk dari pada daging
segar. Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka selingkuh padahal
mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian Rasulullah juga
diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka sangat besar, namun bau tubuhnya
sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat
pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua
Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan
perempuan’.”
2.
QS.An-Nur (24) ayat 2
Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
a.
Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan
pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
b.
Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada
keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
c.
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.
Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1)
Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka,
sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali
dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2)
Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah
menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu
tahun.
Perhatikan
hadits berikut ini :
Artinya :
“Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, "Rasulullah SAWbersabda:
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah menjadikan bagi
wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah
dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka
hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun."
(HR Abu Daud)
Dalam
pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan
hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang
menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan
zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan
QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus
dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu
sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka
diterapkan hukuman rajam.
Dalam
konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah
(kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku
bagi negeri yang menerapkan syariat
Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan hukuman bagi
pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1)
saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam
kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat
orang dan pengakuan pelaku.
Sedangkan
pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami,
sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman
rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut,
berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya
berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya
berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat
menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat
kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah
kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang
berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman
rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali
yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah
kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya
termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman
rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan
tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan
perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah.
Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat mendatangkan empat
orang saksi.
Adapun dosa
perbuatan zina itu mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila dilakukan dengan
perempuan lain (Bukan muhrim artinya wanita yang boleh dikawin) yang tidak
bersuami maka dosanya besar. Apabila dilakukan dengan perempuan yang sudah
bersuami, dosanya lebih besar. Lebih besar lagi apabila zina dilakukan dengan
tetangga. Dan lebih besar dari semuanya itu zina yang dilakukan dengan yang
masih muhrim (Wanita muhrim artinya wanita yang tidak boleh dikawini.).
Apabila
perbuatan zina dilakukan oleh seorang yang sudah melangsungkan pernikahan, maka
dosanya lebih besar dibanding dengan orang yang belum melangsungkan pernikahan.
Dosa itu lebih besar lagi jika zina dilakukan oleh seorang yang telah lanjut
usia, dibanding dengan yang dilakukan oleh kaum muda. Hal ini dipertimbangkan
lantaran orang lanjut usia dianggap berpikir lebih masak. Dan zina yang
dilakukan oleh orang yang mengerti hukum-hukum agama lebih berat ketimbang
orang yang tidak mengerti pengetahuan agama.
Sekarang
menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan
biologis di luar perkawinan, apapun alasannya. Karena perbuatan ini sangat
bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan
seksual tidak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi islam
menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah
tangga tenang, bahagia, saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan yang
menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan
yang jelas asal usulnya. Sungguh idah, bukan?
Tujuan
pernikahan itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori dengan zina. Sehingga
tidak mengherankan jika perzinaan akan banyak menimbulkan problema sosial yang
sangat membahayakan masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan, menimbulkan
rasa dendam, dengki, benci, sakit hati, dan menghancurkan kehidupan rumah
tangga. Sungguh Allah SWT dan Rasulullah melindungi kita semua dengan ajaran
yang sangat mulia.
Begitu
banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut menjadi
perhatian bagi generasi muda bahwa mereka sedang mempertaruhkan masa depannya
dengan terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang
perlu tapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja
adalah tumpuan masa depan bangsa, jika moral dan jasmaniah para remaja
mengalami kerusakan maka begitu pula masa depan bangsa dan negara akan
mengalami kehancuran. Jadi, jika kalian masih memikirkan masa depan diri dan
juga keturunan sebaiknya selalu konsisten untuk mengatakan tidak pada pergaulan
bebas karena dampak pergaulan bebas bersifat sangat merusak bagi dari segi moral
maupun jasmaniah.
Diantara
dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1)
Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2)
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3)
Nasab menjadi tidak jelas
4)
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5)
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan